IKLAN PREMIUM

Wednesday 25 September 2013

Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS

Nama*:PT.RISMA LANCAR
Judul Iklan*:PENGURUSAN SKT MIGAS
Isi Iklan*:SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan Migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Perusahaan Jasa Penunjang Migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Usaha Penunjang Migas selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS Perusahaan harus memiliki bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS.

Klasifikasi Jasa Penunjang Migas :

a. Usaha Jasa Penunjang Migas

1. Usaha Jasa Konstruksi Migas
2. Usaha Jasa Non Konstruksi Migas

b. Industri Penunjang Migas

1. Usaha Industri Material
2. Usaha Industri Peralatan
URL/Web:http://www.ijinusahaanda.com/
Kategori*:BISNIS
Gambar:Migas.jpg
Powered by EmailMeForm



READ MORE - Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS

Judul: BIRO JASA PERIJINAN RISMA LANCAR

Nama*:PT.RISMA LANCAR
Judul Iklan*:BIRO JASA PERIJINAN RISMA LANCAR
Isi Iklan*:Perusahaan PT. RISMA LANCAR berdomisili di BEKASI, dengan arah bisnis kami adalah bidang Jasa. Orientasi jasa perijinan pada Pengurusan Pendirian PT, CV, SIUP, TDP,PMA,SKA,SBU,SIUJK,SKT MIGAS, API, NPIK,IT,NPIK,KADIN ISO&OHSAS, HAK PATEN, CIPTA, MEREK.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).

IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
URL/Web:http://www.ijinusahaanda.com
Kategori*:ANEKA
Gambar:logoLPJK sbu.jpg
Powered by EmailMeForm



READ MORE - Judul: BIRO JASA PERIJINAN RISMA LANCAR

Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS

Nama*:PT.RISMA LANCAR
Judul Iklan*:PENGURUSAN SKT MIGAS
Isi Iklan*:PT.RISMA LANCAR adalah PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN SKT MIGAS

Syarat Pengurusan SKT Migas

1. Foto Copy Akta Pendirian dan perubahannya
2. Foto Copy SK. Menteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada
3. Foto Copy domisili perusahaan yang masih berlaku
4. Foto Copy NPWP & PKP
5. Foto Copy SIUP &TDP
6. Struktur Organisasi dibuat dalam Kop Surat
7. Foto Copy. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
8. Foto Copy. Kontrak tempat usaha atau Foto Copy kepemilikan tempat usaha
9. Foto Copy. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
10. Kop Surat 10Lbr
11. Foto Copy. NPWP semua pendiri usaha (Yang ada di AKte)
12. Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
13. Foto Copy ljazah Tenaga Ahli/Foto Copy KTP Tenaga ahli
14. Manajemen Mutu
15. Daftar Peralatan Kerja
16. Foto copy SBU( Sertifikat Badan Usaha)
17. FC. daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
18. Foto Copy IUJK ( Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
19. SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
20. Asuransi Perusahaan (Jamsostek,dll)
21. Tenaga Ahli perusahaan
22. Foto Copy Pengalaman Kerja Perusahaan (SPK,Kontrak dll)
URL/Web:http://www.sktmigas.biz/
Kategori*:Pilih Kategori
Gambar:1836462p.JPG
Powered by EmailMeForm



READ MORE - Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS

Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS

Nama*:PT.RISMA LANCAR
Judul Iklan*:PENGURUSAN SKT MIGAS
Isi Iklan*:PT.RISMA LANCAR, JASA PENGURUSAN SKT MIGAS

SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan Migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Perusahaan Jasa Penunjang Migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Usaha Penunjang Migas selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS Perusahaan harus memiliki bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS.

Klasifikasi Jasa Penunjang Migas :

a. Usaha Jasa Penunjang Migas

1. Usaha Jasa Konstruksi Migas
2. Usaha Jasa Non Konstruksi Migas

b. Industri Penunjang Migas

1. Usaha Industri Material
2. Usaha Industri Peralatan
URL/Web:http://www.sktmigas.biz/
Kategori*:BISNIS
Gambar:4 upload.jpg
Powered by EmailMeForm



READ MORE - Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS

Pasang Iklan Gratis | Iklan Baris Gratis © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO