Nama*: | PT.RISMA LANCAR |
Judul Iklan*: | PENGURUSAN SKT MIGAS |
Isi Iklan*: | PT.RISMA LANCAR, JASA PENGURUSAN SKT MIGAS SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan Migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Perusahaan Jasa Penunjang Migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Usaha Penunjang Migas selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS Perusahaan harus memiliki bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS. Klasifikasi Jasa Penunjang Migas : a. Usaha Jasa Penunjang Migas 1. Usaha Jasa Konstruksi Migas 2. Usaha Jasa Non Konstruksi Migas b. Industri Penunjang Migas 1. Usaha Industri Material 2. Usaha Industri Peralatan |
URL/Web: | http://www.sktmigas.biz/ |
Kategori*: | BISNIS |
Gambar: | 4 upload.jpg |