Nama*: | PT.RISMA LANCAR |
Judul Iklan*: | PENGURUSAN SKT MIGAS |
Isi Iklan*: | SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan Migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Perusahaan Jasa Penunjang Migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Usaha Penunjang Migas selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS Perusahaan harus memiliki bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS. Klasifikasi Jasa Penunjang Migas : a. Usaha Jasa Penunjang Migas 1. Usaha Jasa Konstruksi Migas 2. Usaha Jasa Non Konstruksi Migas b. Industri Penunjang Migas 1. Usaha Industri Material 2. Usaha Industri Peralatan |
URL/Web: | http://www.ijinusahaanda.com/ |
Kategori*: | BISNIS |
Gambar: | Migas.jpg |
Wednesday, 25 September 2013
Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS
Judul: BIRO JASA PERIJINAN RISMA LANCAR
Nama*: | PT.RISMA LANCAR |
Judul Iklan*: | BIRO JASA PERIJINAN RISMA LANCAR |
Isi Iklan*: | Perusahaan PT. RISMA LANCAR berdomisili di BEKASI, dengan arah bisnis kami adalah bidang Jasa. Orientasi jasa perijinan pada Pengurusan Pendirian PT, CV, SIUP, TDP,PMA,SKA,SBU,SIUJK,SKT MIGAS, API, NPIK,IT,NPIK,KADIN ISO&OHSAS, HAK PATEN, CIPTA, MEREK. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan). IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi |
URL/Web: | http://www.ijinusahaanda.com |
Kategori*: | ANEKA |
Gambar: | logoLPJK sbu.jpg |
Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS
Nama*: | PT.RISMA LANCAR |
Judul Iklan*: | PENGURUSAN SKT MIGAS |
Isi Iklan*: | PT.RISMA LANCAR adalah PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN SKT MIGAS Syarat Pengurusan SKT Migas 1. Foto Copy Akta Pendirian dan perubahannya 2. Foto Copy SK. Menteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada 3. Foto Copy domisili perusahaan yang masih berlaku 4. Foto Copy NPWP & PKP 5. Foto Copy SIUP &TDP 6. Struktur Organisasi dibuat dalam Kop Surat 7. Foto Copy. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris) 8. Foto Copy. Kontrak tempat usaha atau Foto Copy kepemilikan tempat usaha 9. Foto Copy. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak 10. Kop Surat 10Lbr 11. Foto Copy. NPWP semua pendiri usaha (Yang ada di AKte) 12. Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN) 13. Foto Copy ljazah Tenaga Ahli/Foto Copy KTP Tenaga ahli 14. Manajemen Mutu 15. Daftar Peralatan Kerja 16. Foto copy SBU( Sertifikat Badan Usaha) 17. FC. daftar peralatan kantor dalam Kop surat. 18. Foto Copy IUJK ( Ijin Usaha Jasa Konstruksi) 19. SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir 20. Asuransi Perusahaan (Jamsostek,dll) 21. Tenaga Ahli perusahaan 22. Foto Copy Pengalaman Kerja Perusahaan (SPK,Kontrak dll) |
URL/Web: | http://www.sktmigas.biz/ |
Kategori*: | Pilih Kategori |
Gambar: | 1836462p.JPG |
Judul: PENGURUSAN SKT MIGAS
Nama*: | PT.RISMA LANCAR |
Judul Iklan*: | PENGURUSAN SKT MIGAS |
Isi Iklan*: | PT.RISMA LANCAR, JASA PENGURUSAN SKT MIGAS SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan Migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas. Perusahaan Jasa Penunjang Migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Usaha Penunjang Migas selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS Perusahaan harus memiliki bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS. Klasifikasi Jasa Penunjang Migas : a. Usaha Jasa Penunjang Migas 1. Usaha Jasa Konstruksi Migas 2. Usaha Jasa Non Konstruksi Migas b. Industri Penunjang Migas 1. Usaha Industri Material 2. Usaha Industri Peralatan |
URL/Web: | http://www.sktmigas.biz/ |
Kategori*: | BISNIS |
Gambar: | 4 upload.jpg |
Subscribe to:
Posts (Atom)